JAKARTA, banuapost.co.id– Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan, wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapatkan gaji atau tunjangan dari pemerintah. Usulan itu keliru, bahkan menyesatkan!
Penegasan disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang dalam rapat di kantor PWI Pusat, Jumat (1/7). Rapat hadir Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, yang juga menegaskan penolakan terhadap usulan itu.
“UU Pers No 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun, tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita,” jelas Ilham dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir dari detik.com, Sabtu (2/7).
Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah, sambung Ilham, merupakan pelanggaran berat dalam KEJ.
“Sebab, bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya,” tegasnya.
Rapat Dewan Kehormatan PWI menilai, usulan ini terlontar dari segelintir wartawan yang memiliki pikiran sesat. Usulan itu, jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.
Sementara menurut Atal, bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah, dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Bantuan itu diharapkan dalam bentuk program, seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.
“Jadi yang dibantu institusi. Bukan personal wartawan,” tandas Atal.
Dalam rapat tersebut juga terungkap soal beban berat insan pers akhir-akhir ini akibat adanya pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
UU No: 40/1999 memang menegaskan, institusi pers juga harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.
Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi, harus terus dijaga independensinya.
“Karena itu, bantuan kepada pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain,” katanya. (yb/foto: ist)