JAKARTA, banuapost.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang praperadilan Mardani H Maming ditunda. Alasannya, KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi mempersiapkan administrasi dan jawaban yang akan diajukan.
“Kami sampaikan, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/7).
Permohonan praperadilan, lanjut Ali, tidak akan menghalangi upaya KPK melakukan penyidikan terhadap kasus Mardani. Sebab praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Bukan menyentuh substansi pokok perkara.
“Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar. Selain itu penting perlu kami sampaikan, permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan,” tandasnya.
Mengingat praperadilan hanya menguji aspek formil, sambung Ali, seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan serta saat ini juga berkembang mencakup pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan atau penyitaan.
“Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK,” tegasnya.
Menurut Ali, penyidikan perkara telah dilakukan secara profesional. Sebab penegakan hukum dilakukan sebagai tugas pokok dan fungsi KPK, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tegaskan, penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai UU,” tandasnya lagi.
Diketahui, Mardani H Maming melawan KPK melalui sidang praperadilan atas statusnya dijadikan tersangka. Sidang rencananya digelar hari ini di PN Jakarta Selatan.
Pada petitum permohonan praperadilan itu, Mardani meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Politikus PDIP itu meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. (yb/foto: dok)