BANJARMASIN, banuapost.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menggelar Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, berlangsung di Hotel Rattan Inn, Kamis (9/2).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Wakil Wali Kota, Arifin Noor. Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial, Machli Riyadi, Kajari Banjarmasin, Indah Laila, sejumlah Pimpinan SKPD, Perusda, Camat dan Lurah, para narasumber beserta jajaran terkait
Diungkapkan Arifin, kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran, koordinasi serta memberikan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi bagi ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Menurutnya, hal itu penting agar stakeholder maupun para pemangku kepentingan di Pemko Banjarmasin dapat terhindar dari perkara korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang juga luar biasa. Mengembangkan budaya anti korupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi merupakan hulu yang penting dalam pencegahan tindakan tersebut,” tegasnya.
Ia mengimbau, agar para pemangku kepentingan dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan peruntukkannya, jangan sampai ada terjadi penyelewengan.
“Sehingga segala sesuatunya harus dan wajib dilaporkan. Nantinya diaudit BPK maupun inspektorat, kalau masih banyak temuan berarti masih banyak penyimpangan. Untuk itu, kita ingin supaya betul-betul tidak lagi ada temuan kedepannya,” kata Arifin.
Ia berharap dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan ini, tidak hanya mencegah tindak pidana korupsi akan tetapi mampu memberantas tindak pidana tersebut sampai keakar-akarnya agar terciptanya Kota Banjarmasin yang bebas dari korupsi.
“Semoga kegiatan penyuluhan ini dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan dalam mencegah korupsi serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kita,” tandas pria kelahiran 22 Agustus 1960 ini. (oie/ foto: ist)