PELAIHARI, Banuapost.co.id– Bupati Tanah Laut (Tala), H Sukamta, menegaskan, masyarakat Tala yang mendaftarkan kepemilikan sertifikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanya cukup mengeluarkan biaya maksimal Rp 200 ribu.
Hal itu ia tegaskan usai membagikan sebanyak 942 sertifikat untuk masyarakat Kecamatan Pelaihari melalui program PTSL di Halaman Pertasi Kencana Pelaihari, Selasa (9/5).
“Bila ada oknum yang meminta lebih, jangan dikasih. Suruh oknum itu menghadap Pak Kamta (sapaan akrab bupati),” tegasnya.
Sukamta menjelaskan, biaya yang dikeluarkan itu tidak lain hanya untuk operasional tim yang ke lapangan. Tentu, mereka perlu tenaga, modal makan, minum maupun transportasi, apalagi saat di lapangan kadang menghadapi panas dan hujan.
“Sementara untuk biaya utama pembuatan sertifikat seperti PNBP, murni dibiayai pemerintah daerah,” ucapnya.
Berdasarkan laporan dari Bidang Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Tala, besaran biaya tersebut juga tergantung kelompok masyarakat (Pokmas) yang mengelola. Jadi, bisa saja kurang dari Rp 200 ribu, namun tetap tidak boleh melebihi batas 200 ribu.
Diketahui, aturan pembiayaan ini sudah tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. Selain itu, ditetapkan juga Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Adanya penegasan ini diharapkan menjadi kabar baik dan penting bagi masyarakat Bumi Tuntung Pandang yang mau mengurus sertifikat tanah melalui PTSL. Terlebih, Pemkab Tala memiliki kuota sebanyak 10 ribu sertifikat yang siap didaftarkan melalui APBD 2023 Bidang Pertanahan pada DPUPRP Tala. (ril/foto: diskominfo)