BANJARMASIN– Peredaran sabu seberat 12 kg untuk pesta pergantian tahun 2018 – 2019, digagalkan tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel.
Benda laknat yang bakal dipasarkan untuk penyalahguna narkoba di Provinsi Kalsel, diduga dilakoni jaringan internasional yang masuk melalui Pulau Sumatera.
Menurut Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani, Minggu (30/12) pagi, bersama 12 Kg sabu yang kini dijadikan barang bukti, diringkus seorang kurir pembawanya, Sadikin alias Dikin (22), warga Jl Seberang Mesjid, Kampung Sasirangan, Banjarmasin Tengah.
“Pelaku dibuntuti petugas Satnarkoba Polresta Banjarmasin yang menerima informasi sejak Kamis (20/12) lalu akan adanya penyelundupan sabu dari Sumatera,” jelas kapolda.
Selanjutnya, sambung kapolda, pada Senin (24/12) petugas mendapat informasi pelaku berada di Lampung Selatan.
“Saat itulah, sekitar pukul 13:30 WIB, polisi berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti yang kemudian dibawa ke Banjarmasin,” ujar Pati Polri dengan dua bintang di pundak itu.
Meski sudah meringkus dan menyita barang haram tersebut, lanjut kapolda, pihaknya masih terus mengembangkan kasusnya. Ini mengingat narkoba yang disita diduga berasal dari jaringan internasional.
Diduga sabu dalam 12 paket masing-masing seberat 1 Kg tersebut, bakal diedarkan kepada para penyalahguna narkoba untuk pesta di malam pergantian tahun 2018 – 2019.
Atas pengungkapan kasus ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan 240 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.
Sementara pelakunya, meski berdalih hanya sebagai kurir, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang narkotika, terancam 5 hingga 20 tahun hotel prodeo alias penjara. (emy/foto: iman)