PELAIHARI, Banuapost.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) mengamankan seorang pemuda di Kawasan Kelurahan Angsau dengan barang bukti sabu berat kotor 7,37 gram atau berat bersih 6,72 gram.
KR diamankan petugas sekitar pukul 01.30 Wita pada Jumat (25/7/2025) setelah petugas melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Berkat Permai RT 004/ RW 002 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.
KR yang pada identitasnya tercantum sebagai pelajar/mahasiswa itu disergap petugas, menyusul adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah yang berada di Kecamatan Pelaihari itu.
Petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, tim mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan yang disaksikan langsung warga setempat.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu mencapai 7,37 gram dan berat bersih 6,72 gram. Pelaku langsung diamankan di tempat bersama barang bukti untuk dibawa ke Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasatresnarkoba Polres Tala, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Lelaki yang belum mempunyai pekerjaan itu baru delapan bulan keluar dari tahanan,” kata Kasatresnarkoba Polres Tala.
Sementara, Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan pemuda, terlebih yang masih berstatus pelajar, dalam jaringan peredaran narkoba. Ia menegaskan, jajaran Polres tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang usia maupun latar belakang.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mengawasi generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam dunia gelap narkotika. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres seperti disampaikan Kasatresnarkoba.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dua paket sabu, petugas juag mengamankan bungkus makanan ringan dan satu unit HP milik pelaku. (zkl/foto: ist)