BANJARMASIN, banuapost.co.id– Dua pengedar sabu-sabu di wilayah Jorong, Kabupaten Tanah Laut, dibekuk petugas Polsek setempat di Desa Karang Rejo.
Dari penangkapan Rabu
(13/2) dini hari lalu itu, selain disita 34 paket benda haram dengan total
87,99 gram, juga disita satu unit mobil sedan Toyota Camry.
Menurut rilis Humas
Polda Kalsel, Sabtu (16/2), 34 paket sabu dibungkus dengan plastik transparan. Sementara
kedua tersangkanya, AM alias Faqih dan ER
alias Erwin.
Diringkusnya kedua
tersangka, bermula dari informasi yang diperoleh petugas Polsek Jorong dari
masyarakat. Di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tala, sering
terjadi transaksi narkoba.
Sekitar pukul 03:00
Wita, petugas mendatangi Desa Karang Rejo dan melihat dua tersangka, Faqih dan Erwin,
datang menggunakan sedan Toyota Camry.
Penyergapan dilakukan.
Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan 30 paket sabu dengan berat 68,73
gram.
Berkoordinasi dengan anggota Satresnarkoba
Polres Tala, Polsek Jorong melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kost
tersangka Faqih.
Di rumah kost Faqih di
Komplek Berlina Jaya, Kelurahan Loktabat, Banjarbaru, ketika penggeledahan
dilakukan sekitar pukul 09:20 Wita, ditemukan empat paket sabu seberat 19,26
gram.
“Dengan temuan terakhir
di wilayah Banjarbaru itu, total barang bukti yang disita menjadi 34 paket sabu
dengan berat 87,99 gram,” jelas Kapolsek Jorong Iptu Sufian Noor, yang diminta
konfirmasinya, Sabtu (16/2) petang.
Sementara pada bagian
lain rilis Humas Polda Kalsel menyebutkan, dalam kurun waktu satu minggu,
terhitung sejak 8 hingga 14 Februari 2019, ditresnarkoba mengungkap 14 kasus
benda haram tersebut.
Dari 14 kasus, disita barang bukti sabu sebanyak 144,51 gram, 924 butir obat-obatan golongan psikotropika dan 1.024 obat daftar G. Sedang jumlah tersangkanya, 51 orang. (al/ndi/foto: group)
