MARABAHAN, banuapost.co.id– Dalihnya karena banyak utang, sebagai Kades Sungai Rasau, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Bahrun, memanfaakan dana desa yang miliaran untuk ditumbalkan.
Namun giliran aksi
culasnya menyimpangkan dana desa 1917 mulai ketahuan, Bahrun meninggalkan kabur
desanya ke Kutai Kartanegara, Kaltim.
Penyimpangan dana desa
untuk bayar utang itu, digelar kasusnya oleh Satreskrim Polres Batola, Rabu
(20/2), dengan turut serta menghadirkan tersangkanya, sang kades, yang sempat
jadi buronan sejak 25 Juni 2018.
“Tersangka kami
ringkus, Jumat (1/2) lalu,” ujar Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya.
Menurut kapolres, berdasarkan
laporan dari hasil perhitungan Inspektorat Batola, total kerugian negara akibat
kasus ini berjumlah Rp 367.400.429.
Total kerugian tersebut,
kata kapolres, terdiri dari dana Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan (SILPA) ABPDes 2017 senilai Rp 107.872.804 yang tidak
disetorkan ke kas desa, kekurangan volume pekerjaan 2017 senilai Rp
169.699.140, pekerjaan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 70.570.100, serta
sisa pajak 2017 yang tidak disetorkan ke kas negara senilai Rp 19.288.385.
“Dana tersebut
bersumber dari APBDes 2017 Desa Sungai Rasau, Kabupaten Batola, yang nilainya
sebesar Rp 1.265.357.858,” jelas kapolres.
Sudah digunakan dan
dibuatkan pertanggungjawabannya, lanjut kapolres, hanya senilai Rp 951.158.954.
Sisanya, Rp 314.198.904, belum digunakan.
“Namun yang ada di
rekening kas desa per Januari 2018, hanya senilai Rp 1.453.000,” imbuh
kapolres.
Bahrun yang diminta
penjelasannya, mengakui perbuatannya menyelewengkan uang negara tersebut untuk
keperluan bayar utang.
“Saya gunakan bayar utang pak, utang macam-macam,” ujarnya. (dny/kb/foto: group)
