PELAIHARI, Banuapost.co.id- Polresta Tanah Laut (Tala) secara resmi menyesuaikan nomenklatur jabatan Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) menjadi Perwira Samapta (Pamapta) setingkat Polres. Acara berlangsung di Halaman Apel Mapolres setempat, Senin (20/10/2025).
Pamapta adalah singkatan dari Patroli, Pengamanan dan Pelayanan Terpadu. Ini merupakan inovasi baru dalam sistem pelayanan kepolisian di Indonesia yang berfokus pada integrasi tiga fungsi utama, yaitu:
– Patroli: Melakukan patroli untuk mencegah dan mendeteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
– Pengamanan: Mengamankan dan melindungi masyarakat dari potensi ancaman dan gangguan keamanan.
– Pelayanan: Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan efektif.
Peluncuran inovasi baru di tubuh Polri seluruh Indonesia itu sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan.
Pada kesempatan itu Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melakukan pemasangan Ban Lengan kepada tiga personel Polres Tala, Iptu Dedi Maryanto, Ipda Tri dan Aiptu Arsandi.
Dalam arahannya, Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menegaskan, pengukuhan nomenklatur Pamapta merupakan bagian dari transformasi organisasi Polri untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pamapta adalah figur Polri yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Mereka yang pertama kali hadir memberikan pertolongan, pelayanan, dan pengamanan. Ini adalah komitmen kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran anggota dalam patroli media sosial untuk terus memantau situasi terkini di wilayah Kabupaten Tanah Laut sebagai bagian dari deteksi dini dan langkah preventif menjaga stabilitas kamtibmas.
Selain itu, Kapolres mengajak seluruh personel untuk mendukung agenda dan program pemerintah, karena Polri adalah mitra strategis dalam mendukung pembangunan nasional.
“Banyak agenda pemerintah yang kita dukung. Semua program harus kita sukseskan bersama demi kemajuan bangsa dan negara,” ujarnya.
Tujuan utama Pamapta adalah meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, serta memperkuat citra Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Dengan adanya Pamapta, diharapkan waktu tanggap terhadap laporan masyarakat menjadi lebih cepat, penanganan perkara lebih profesional, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik terhadap kinerja kepolisian. (zkl/foto: ist)