Menarik, mengejutkan dan aneh. Tiga kata itu mewakili ungkapan atas fakta politik Tanah Air jelang pemilu presiden (pilpres) di negeri ini yang dihelat 2019 mendatang. Dikatakan ‘menarik’ karena berbagai manuver elite kian tak terduga dan hampir selalu memunculkan kejutan-kejutan.
Dianggap ‘mengejutkan’ karena kian verbalnya tarik-menarik kekuasaan berbasis kepentingan kelompok. Banyak yang merasa pantas menjadi wakil presiden (wapres), terutama ketua umum atau elite parpol pengusung.
Bahkan ‘anehnya’ lagi untuk calon RI 2 ini, baik Jokowi maupun Prabowo tidak memilih dari rekanan koalisinya. Pilihan yang tidak pernah terjadi di negara manapun di dunia yang menganut system demokrasi. Namun demikian, konfigurasi ini semoga tidak transaksional. Tapi sebagai upaya rasional demi kepentingan bangsa dan negara.
Padahal kalau ditinjau dari sisi politik, signifikansi peran wapres diniscayakan oleh keharusan koalisi. Meski secara struktural kenegaraan, wapres memang berada satu tingkat di bawah presiden. Namun wapres merepresentasi suatu kelompok kepentingan dalam konteks ‘berbagi kekuasaan’ dalam koalisi.
Selain itu dalam hal mekanisme peralihan kekuasaan lima tahunan (pilpres), cawapres mempunyai peran penting sebagai penopang suara (vote getter) bagi kemenangan capres. Karena itu, capres- cawapres tidak dapat dibaca secara parsial. Melainkan mesti diposisikan sebagai sebuah pasangan yang masing-masing mempunyai ekspektasi politik, peran dan fungsi yang saling menopang.
Demi terciptanya efektivitas dalam pemerintahan dan stabilitas nasional, maka presiden dan wapres mesti berbagi peran dalam berbagai hal, baik ekonomi, politik, sosial-keagamaan maupun pertahanan-keamanan.
Sebagai pendamping presiden, sosok wapres tak hanya disandarkan pada sisi political appointee, melainkan juga dalam hal professional appointee. Misalnya jika presiden membutuhkan pelimpahan garapan tugas ekonomi ataupun bidang lain, bisa dipilih wapres dari kalangan profesional yang ahli di bidang tersebut.
Memang antara mewakili politisi dan mewakili profesional, tidak harus didiametralkan. Fungsi menopang seorang cawapres juga terlihat dari hal pembagian tugas dan kewenangan dalam mengontrol kabinet, dimana salah satu ujung tombak jalannya pemerintahan adalah pembentukan formulasi kabinet.
Begitupun dengan menteri-menteri yang ditunjuk, selain merepresentasi konfigurasi kelompok koalisi parpol dalam pemerintahan (the ruling party), juga meniscayakan pelibatan para profesional di beberapa sektor.
Karena itu untuk mengontrol kinerja para menteri yang menaungi departemen-departemen di bawahnya, presiden dapat berbagi tugas dan kewenangan dengan wapres. Pembagian ini dapat didasarkan pada basis sektoral maupun rencana pembangunan tahunan.
Agar tidak terjadi konflik kewenangan, tentu saja koordinasi dalam rapat kabinet tak dapat menegasi tugas masing-masing antara presiden dan wapres. Jangan sampai masing-masing terkesan berjalan sendiri-sendiri.
Presiden dan wapres adalah satu paket pilihan rakyat untuk mengemban amanat bangsa selama lima tahun ke depan. Keduanya harus bekerja sinergis hingga akhir periode pemerintahan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan maupun kelompok politik tertentu.
Hubungan antara keduanya harus tetap menempatkan presiden sebagai komando yang menjalankan fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan, terutama di negara yang menganut sistem presidensial, seperti Indonesia. Jadi sangatlah wajar, rakyat merindukan harmoni pasangan presiden dan wapresnya untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik lagi. Semoga! (yebe/aktivis media)