KINTAP– Pengedar narkoba yang diduga beroperasi di wilayah Kintap, Tanah Laut, dibekuk jajaran Polsek setempat, Selasa (1/1) sore, di Jl A Yani, Desa Kintapura.
Dari tangan Rds, warga Jl Imbramsyah, Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, disita barang bukti 4 paket sabu seberat 18,72 gram, 1 timbangan digital dan uang Rp 895.000.
Penangkapan berawal dari digelarnya razia ranmor di depan Mapolsek Kintap sekitar pukul 14:00 Wita. Melintas mobil Toyota Avanza warna silver metalik, B 1392 BFR , yang dikemudikan Tfq dengan penumpang Rds.
Mobil dihentikan untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan surat menyuratnya. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti benda haram tersebut di badan Rds.
Berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tala, penyisiran dilakukan ke Jl Imbramsyah, Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, rumah Rds.
Dari pengeledahan yang dilakukan di rumah itu, ditemukan lagi 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, 3 butir Ineks merk panda, 3 pecahan ineks, 2 timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 bong dan 7 pipet kaca.
Kapolsek Kintap, AKP Teguh Siswoyo, yang diminta konfirmasinya, Rabu (2/1) malam, tak menampik diamankannya seorang pria warga Banjarbaru tersebut yang diduga berbisnis sabu di wilayah Kintap.
“Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika,” ujar kapolsek tanpa menyebutkan acaman hukum penjara untuk tersangka itu.(zkl/foto: ist)