MARABAHAN, banuapost.co.id– Deadline (batas waktu) pembayaran uang pengganti yang harus dibayar H Rusman Adji, terpidana kasus rutuhnya Jembatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), 17 Agustus 2017 lalu, tinggal menghitung hari. Mulai hari ini (Jumat), waktunya hanya terisisa delapan hari.
Jika sampai batas waktu tidak juga dibayar secara cash (tunai), maka sejumlah aset berupa
tanah, rumah dan mobil yang menjadi jaminan dan dititipkan kepada jaksa saat
kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, beberapa waktu
lalu, akan segera diproses lelang.
“Satu bulan sesudah putusannya inkrah (berkekuatan
hukum tetap) terpidana H wajib membayar uang pengganti sebesar Rp16,3 miliar,” kata Kajari Batola, La Khanna,
kepada awak media, di kantornya, Jumat (19/7).
Sementara Muhammad Ridwan R, JPU kasus jembatan runtuh
Mandastana, yang turut mendampingi kajari, menimpali, putusan hakim waktu itu
dilaksanakan tanggal 20 Juni, 2019.
“Kalau dihitung dari tanggal 20 Juni ditambah waktu
7 hari untuk pikir-pikir, berarti 28 Juli kita sudah bisa bergerak memproses
lelang aset tersebut,” jelas Ridwan.
Sebagai persiapan ke proses lelang, lanjut Ridwan,
Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, sudah diminta kepada BPN Batola untuk melakukan
pemblokiran.
“Pemblokiran dimaksudkan agar aset yang menjadi
jaminan, tidak bisa dipindah tangan kepada pihak lain. Sehingga memudahkan
pengumpulan dokumen aset untuk proses lelang,” jelasnya.
Dikatakan, aset yang menjadi jaminan terpidana (H Rusaman
Adji) berjumlah 13 SHM dan 1 BPKB mobil Mazda dengan Nomor Polisi DA 969
HR.
Menurut Ridwan, apabila nilai aset tersebut nilai jualnya
tidak bisa menutupi uang pengganti sebesar Rp16,3 miliar, maka kejari Batola
kembali akan menelusuri harta benda lainnya agar jumlahnya pas dengan uang
pengganti.
“Kalau tidak ada juga, maka hukumannya diganti 1
tahun penjara. Sehingga otomatis hukumannya bertambah, yang semula divonis 4,5
tahun menjadi 5,5 tahun,” ujar Ridwan.
Kajari La Kanna menambahkan, saat ini H Rusman yang
merupakan Direktur Utama PT Citra Bakumpai, kontraktor pelaksana Jembatan
Mandastana, sudah menjani hukuman penjara di Rutan Marabahan. (rd/foto: rudy)
