BANJARBARU, banuapost.co.id–
Dinilai tidak banyak menimbulkan masalah dalam menerapan sistem zonasi Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, anggota
DPRD Kalbar belajar ke Kalsel.
Kunjungan anggota Komisi V DPRD Kalbar ini, diterima
Kadisdikbut Kalsel, HM Yusuf Effendi, Kamis (25/7).
Dijelaskan HM Yusuf, peraturan menteri pendidikan
(permendikbud) hanya menetapkan PPBD berdasarkan zonasi. Namun tidak menjelaskan
secara rinci batasan wilayah yang menjadi ruang lingkup zona.
Atas dasar hal tersebut, maka disbud Kalsel menetapkan
zonasi berdasarkan radius tempat tinggal dengan satuan pendidikan atau
sekolah.
Sebelumnya, pada 2018, Disbud Kalsel menetapkan zonasi
berdasarkan wilayah administratif kecamatan sekolah bersangkutan.
“Seperti sekolah di Mulawarman itu menumpuk, letaknya di Banjarmasin Tengah. Apabila
ditetapkan berdasar wilayah administratif kecamatan, maka di sana kekurangan
siswa,” ujar HM Yusuf.
Atas evaluasi tersebut, lanjut HM Yusuf, zonasinya
diperluas. Penggabungan dengan kecamatan lain.
Ditegaskanya, ketentuan wilayah zona itu tidak
bertentangan dengan permendikbud. Bahkan di Pulau Jawa, luasan zonasi
berdasarkan kabupaten atau kota.
Baru
tahu
Sementara Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Markus Amid, mengaku
di daerahnya banyak sekali permasalahan yang timbul karena sistem zonasi
tersebut.
Kebijakan yang sangat merugikan masyarakat setempat, perhitungan
jarak wilayah zonasi yang sangat jauh berbeda dengan di Kalsel.
Penetapan zonasi di Kalbar, menurut Markus, sesuai
kecamatan dan jaraknya antara permukiman dengan sekolah, dihitung berdasarkan
jalan.
Karena itu, semakin berbelok-belok jalan, maka jaraknya
semakin jauh. Sehingga ada orang yang rumahnya cuma 10 meter di belakang
sekolah, tapi karena tidak masuk dalam hitungan jalan, maka tidak bisa
bersekolah di sana.
“Aturan yang diterapkan di Kalbar terlalu kaku dan
merugikan msyarakat,” kata politis Partai Demokrat ini.
Bahkan Markus mengaku baru mengetahui penetapan wilayah
zona boleh diatur melalui peraturan gubernur, sejauh tidak bertentangan dengan
permendikbud.
“Setelah kami diskusi dengan Kadisdikbud Kalsel, ada
hal yang kami dapatkan untuk mengatasi masalah zonasi PPDB di Kalbar,” ujarnya.
Pertama di Kalsel, sambung Markus, dibuat aturan turuan
dari kementerian ke pergub dan ke peraturan dinas yang mengatur rinci masalah
zonasi.
Seperti wilayah zona tidak satu kecamatan bisa jadi dua
kecamatan. Di Kalsel tidak melihat jalan, sementara di Kalbar batas zonasi
jalan.
“Pulang dari sini kami akan panggil kadis kami untuk
melihat ini sebagai solusi. Mereka harus belajar dari Kalsel. Di kalbar terlalu
saklek,” tegasnya. (bdm/foto: hum)
