BANJARBARU, banuapost.co.id–
Satuan Tugas Karhutla Kalsel mengamankan tiga orang diduga pembakaran lahan.
Dari tiga orang itu, dua di antaranya di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Sedang
seorang lagi, di Sungai Ulin, Banjarbaru.
Kepala BPBD Kalsel, Wahyuddin, yang diminta
konfirmasinya, Rabu (21/8), membenarkan diamankannya
ketiga orang tersebut, karena tertangkap tangan membakar lahan.
“Selanjutnya kita menunggu proses hukum. Jika
terbukti, mereka dikenakan sanksi sesuai Perda No 1/2008 berupa kurangan 6
bulan dan denda Rp 50 juta. Tapi kalau
memakai UU Lingkungan Hidup, maka
sanksinya 3 – 5 tahun dan denda miliaran
rupiah untuk perusahaan,” jelas pejabat yang akrab disapa Ujud ini.
Dalam proses hukum tersebut, lanjut Ujud, aparat juga masih
mendalami apakah lahan yang dibakar milik sendiri atau bukan. Serta motif dari
para diduga pelaku dalam kasus ini.
Upaya penegakan hukum karhutla ini, diingatkan Ujud, diharapkan
memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak membakar hutan atau lahan dengan
dalih apapun.
Sementara saat membantu pemadaman karhutla di kawasan
Rantau Badauh yang berbatasan dengan Jejangkit, Barito Kuala, 6 anggota tim BPK
perusahaan sawit terjebak dalam di kepungan api.
Beruntung, mereka berhasil dievakuasi dengan dibantu heli
water boombing yang sebelumnya beroperasi di tempat lain, kemudian dialihkan ke
lokasi terkepungnya enam orang itu. (emy/foto:
ist)
