MUARA TEWEH, banuaposnet–
Puncak Mandala Putra alias Putra, kepala desa (kades) di salah satu wilayah Kabupaten
Murung Raya (Mura), yang jadi pesakitan dalam kasus pencabulan terhadap anak di
bawah umur, divonis hukuman 9 tahun penjara.
Tak hanya penjara 9 tahun, oknum kades itu juga dijatuhi
hukuman denda Rp 200 juta, dan subsider kurungan enam bulan.
Menurut Majelis Hakim PN Muara Teweh, Fredy Tanada, yang
menyidangkan kasus perundungan itu, Puncak secara sah dan meyakinkan telah
melanggar UU Perlindungan Anak.
“Sehingga membuat resah masyarakat dan menghancurkan masa
depan korban,” tegas Fredy dalam sidang, Kamis (22/8) petang sekitar pukul
19:30 WIB.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang dalam sidang
sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa yang diminta jawabannya oleh
mejelis hakim, menyatakan pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir,” kata Puncak, usai berkonsultasi
dengan penasihat hukumnya, Herman Subagyo.
Keluarga
kecewa
Sementara orangtua korban Gadis (11) –bukan nama
sebenarnya, Red.–, mengaku kecewa dengan
putusan hakim karena jauh di bawah tuntutan JPU Liberty SM Barus.
Padahal, ujar Papa –bukan nama sebenarnya, Red.–, orangtua korban, pihak keluarga
berharap vonis minimal sama dengan tuntutan JPU.
“Kita kecewa. JPU menuntut 12 tahun penjara, ternyata
setelah diputus jadi 9 tahun dengan denda tetap Rp200 juta. Kita sih
keberatan,” tandas Papa kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis (22/8) malam.
Menurut Papa yang datang dari Puruk Cahu bersama sang
istri dan beberapa kerabat lainnya untuk menyaksikan sidang vonis Puncak ini, seharusnya
hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan JPU dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Sedang JPU Liberty SM Barus mengatakan, sesuai prosedur
pihaknya akan mengkaji hasil putusan hakim selama minggu, sesuai dengan waktu
berpikir yang diberikan kepada terdakwa oleh majelis hakim.
“Kita kaji, apakah putusan sudah memenuhi kriteria atau
belum. Saya harus berkoordinasi dengan Kajari
Murung Raya, karena kasus ini sudah menjadi atensi publik,” jelasnya. (arh/foto: ist)
