SAMPIT, banuapost.co.id–
Meski kedapatan menanami bibit sawit di lahan dan hutan warga, perusahaan sawit
‘siluman’ –karena tidak menyertakan papan nama perusahaan— masih saja
melakukan aktivitas.
Padahal lahan yang digarap perusahaan sawit yang beroperasi
di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Sampit, Kotim, mencapai ratusan
hektera milik warga tiga desa.
Tak pelak lagi, aktivitas perusahaan sawit ‘siluman’ di
desa Jaya Karet, Basirih Hulu dan Jaya Kelapa, menjadi buah bibir warga. Bagaimana
tidak. Jelas-jelas ketahuan tim, tapi masih juga beraktivitas.
Sedang tim yang menemukan aktivitas ilegal itu, bentukan
Pemkab Kotim yang di dalamnya ada sekda, perizinan, pertanian, bapeda, BLH,
DPUPR dan penataan ruang, PMPTSP, kepolisian, TNI, pamong praja dan unsur
kecamatan setempat.
Sebelumnya, warga sempat melayangkan keberatan karena
akses jalan desa sering dilalui truk-truk pengangkut bibit-bibit sawit menjadi
rusak, hingga wargapun memportalnya.
Selain itu juga, ada warga yang mengkomplain karena lahannya
ditanami sawit.
“Warga Basirih Hulu komplain lahannya digarap
perusahaan sawit itu dan memasang patok seperti miliknya sendiri,” ujar
Anang, warga setempat, Jumat (23/8).
Bahkan, sambung Anang, ada juga warga yang memiliki Surat Penyataan
Tanah (SPT). Itupun ikut digarap perusahaan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Perusahaan perkebunan sawit yang tidak menyertakan nama
perusahaan yang beropesional di lahan tiga desa itu, jaraknya sekitar 5- 8 kilometer dari Jl HM Arsyad,
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,Samuda.
Menurut Anang, persoalan perusahaan sawit ‘siluman’ ini
sudah juga dilaporkan Camat MHS ke Pemkab Kotim, sebagaimana surat No: 525.26/134/EK/l/2019,
tanggal 30 Januari 2019.
Dari hasil rapat Pemkab Kotim, 31 Juli 2019,
diinstruksikan untuk menurunkan tim ke lokasi. Namun kenyataannya sejak hasil
rapat dan turunnya tim, yang sudah berjarak berbuan-bulan, tidak ada juga
realisasinya.
“Sebaliknya, perusahaan sawit itu masih beraktivitas
menanam bibit sawit di lahan warga pula,” pungkas Anang. (urd/foto: ist)
