SAMPIT, banuapost.co.id– Tim Koordinasi Penataan
Ruang Daerah ( TKPRD), Kabupaten Kotim, menemukan perusahaan perkebunan sawit ‘siluman’
yang sudah menanam di ratusan hektare lahan bibit-bibit kelapa sawit.
Perusahaan perkebunan
sawit ‘siluman’ itu, menggarap lahan hutan dan milik warga di tiga desa, yakni Jaya
Karet, Basirih Hulu dan Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS).
Lahan tiga desa yang
digarap perusahaan kelapa sawit tersebut, jumlahnya mencapai sekitar 600
hektare dalam satu hamparan.
Begitupun dengan fakta
lapangan, perusahaan yang bekerja membuka lahan tanpa ijin, juga melanggar
peruntukannya. Karena kawasan selatan tidak diperbolehkan bagi perusahaan
perkebunan kelapa sawit, apalagi secara korporasi.
Wilayah selatan ditetapkan
sebagai daerah kawasan penyangga ketahanan pangan, khususnya Kotim dan umumnya
masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berkah.
Tim yang dipimpin Kabag
Perekonomian dan SDA, Wim RK Benung, Kamis (22/8), bersama rombongan tiba pukul
09:30 WIB, langsung mencek perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Sesampai di depan
menara pemantau, rombongan tim menerbangkan pesawat drouwn guna memantau luasan
kawasan lahan yang sudah ditanami bibit-bibit sawit.
Tak hanya dengan
pesawat drouwn, rombongan TKPRD juga menyisiri jalan perkebunan kelapa sawit dan menemukan
buruh kebun masih melakukan penanaman bibit kelapa sawit.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kotim, Wim RK Benung, yang diminta penjelasannya, belum bisa menjawab secara rinci. Karena persoalan ini akan dirapatkan dengan tim.
“Sebab akan dilihat
dari berbagai aspek. Apakah itu dari tata ruang, fungsi kawasannya, semua akan
dicek,” katanya.
Setelah dirapatkan dan
didiskusikan, sambung Wim RK, hasilnya akan disampaikan ke pimpinan untuk
ditindaklanjuti.
Sementara Kabid Tata
Ruang Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR) Kotim, M Wijaya Putra,
menambahkan, penutupan saluran irigasi milik DPUPR oleh perusahaan sawit itu, kewenangan
akan dilihat apakah kabupaten, provinsi atau Pusat.
“Sebenarnya tidak
diperbolehkan menutup saluran sebagaimana ketentuan undang-undang perairan
maupun undang-undang tata ruang,” ujarnya.
Menurut Wijaya, ada
dua saluran yang dipotong dan ditutup. Namun sudah diminta kembalikan ke
semula, mengingat saluran itu buat masyarakat, bukan untuk investor.
Begitun dengan lahan-lahan
yang ditanami, akan dianalisis semua. Karena banyak sekali aturan maupun perda
tata ruang daerah kabupaten Kotim (RTRWK).
“Masih dalam pengukuran. Apakah kawasan hutan yang masuk
HP tetap atau HPK. Setelah itu kita lihat di perdanya, peruntukannya untuk apa.
Untuk perkebunan atau untuk ketahanan pangan. Itu nanti akan dianalisis,”
tandas Wijaya.
Namun demikian, sambung Wijaya, fakta yang diperoleh di lapangan,
pembukaan lahan tanpa ijin melanggar peraturan UU perkebunan maupun UU tata ruang.
(urd/foto: ist)
