PELAIHARI,
banuapost.co.id- Seribu potong lebih kayu log atau gelondongan jenis rimba
campuran, diamankan dari pembalakan liar di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap,
Tanah Laut.
Untuk mengungkap kasus
ini, jajaran Satreskrim Polres Tala butuh
waktu beberapa hari, sebelum akhirnya menemukan timbunan kayu log di areal
perkebunan sawit PT Indoraya Everlatex itu.
Awalnya, Senin (7/10),
petugas mengamankan tiga truk bermuatan kayu log yang diduga datang dari
kawasan hutan di Desa Riam Adungan, berjarak sekitar 40 kilometer dari lokasi
penimbunan.
Salah satu truk
terbalik di kawasan Gunung Kuning, Desa Riam Adungan, saat dikejar petugas. Dua
sopir sempat melarikan diri, satu orang berhasil diamankan. Dari sopir yang
diamankan, petugas akhirnya berhasil
menemukan bansaw atau tempat pengolahan kayu milik ASM.
Di bansaw milik ASM
ini, petugas mendapatkan sekitar 100 meter kubik kayu log dan 50 meter kubik
kayu olahan yang sudah dikemas untuk di kirim ke luar pulau dan dipasarkan
lokal.
Kapolres Tanah Laut,
AKBP Sentot Adi Dharmawan, yang mendatangi lokasi penimbunan kayu, Kamis (10/10),
mengatakan, pengungkapan kasus pembalakan liar kali ini merupakan yang terbesar
selama bertugas sebagai Kapolres Tala.
“Ini merupakan
tangkapan terbesar selama tiga tahun saya bertugas di sini,” tandas kapolres
sambil memandang hamparan kayu di areal sekitar dua hektare di dalam kebun
sawit.
Menurut kapolres
pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Kehutanan Kalsel. Rencananya pihak
kehutanan akan mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran, sekaligus mendata
jenis kayu apa yang dicuri pelaku pembalakan liar di Desa Riam Adungan.
Untuk kemananan barang
bukti, saat ini di lokasi pengolahan kayu dan di lokasi penumpukan kayu log,
Polres Tala menempatkan masing-masing lima anggota yang menjaga bergiliran
sampai penangan kasus selesai. (zkl/foto:
zul yunus)
