MUARA TEWEH, banuapost.co.id- Dalam sebuah prosesi
pernikahan, khususnya sebelum ijab Kabul, sering kali sang penghulu memberikan
wejangan akan hak dan kewajiban calon kedua mempelai.
Bahkan diingatkan agar dalam persoalan rumah tangga, si
suami jangan sampai ringan tangan alias menyesaikan persoalan dengan main
pukul. Sementara sang wanita pun diingatkan agar selalu setia dan mengabdi.
Rupanya wejangan ini, cuma masuk telinga kiri dan keluar
di telingan kanan. Akibat lupa dengan wajangan itu pula, tak jarang berujung ke
kantor polisi.
Sepeti itulah mungkin potret AR (27), seorang pria di wilayah
Barut. Jika lagi spening naik, malam hari bini ‘dinaiki’ alias minta dilayani.
Giliran siang kalau ada masalah, istri malah dipukuli.
Ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya,
hingga harus dilarikan ke RSUD Muara Teweh, memaksa polisi menangkap warga Gg
Kinibalu, Jl Veteran, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, Ahad (6/10) siang sekitar
pukul 11:30 WIB.
Kasatreskrim Polres Barut, AKP Kristanto Situmeang, yang
diminta konfirmasinya, Selasa (8/10), tak menampik sudah menangkap si suami
itu.
Kasusnya sendiri, menurut AkP Kristanto, berdasarkan
keterangan korban dan beberapa saksi, terjadi Jumat (4/10) sore kisaran pukul
16:30 WIB dan Sabtu (5/10) sekitar pukul 05:00 WIB, serta sekitar pukul 16:30
WIB, di rumah pasangan suami istri itu.
“Atas adanya laporan itu, Unit Buser dan Unit PPA
Satreskrim Polres Barut ke TKP, sekaligus mencari tersangka AR,” ujar
Kristanto.
Pelaku, lanjut kasat, diamankan sekitar pukul 11:30 WIB,
saat pulang ke rumah dan diamankan dengan beberapa barang buktinya.
“Beberapa barang bukti, di antaranya sarung/kompang
samurai yang terbuat dari kayu, selang pembuangan air mesin cuci dan pipa
paralon/PVC,” beber AKP Kristanto.
“Akibat KDRT atau penganiayaan itu, korban menderita
luka lebam di seluruh tubuh. Dari mulai wajah termasuk mata, punggung, tangan,
paha dan kemaluan. Saat ini korban dirawat di RSUD Muara Teweh,” terang kasat.
Soal motif penganiayaan itu sendiri, sambung AKP
Kristanto, karena merasa cemburu. Bahkan menuduh sang istri telah berselingkuh
dengan lelaki lain.
“Terhadap pelaku, kita sangkakan dengan pasal 44
ayat (2) jo pasal 5 huruf a UU RI No: 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 KUHP. Ancaman
hukumannya, 10 tahun penjara,” pungkas kasat. (arh/foto:
ist)
