RANTAU, banuapost.co.id–
Rencana peredaran sabu seberat 20,33 gram ke Kota Sampit, Kotawaringin Timur,
dari Mempawah, Pontianak, Kalbar, digagalkan Polres Tapin.
Pengedarnya, Hamdan (35), asal Mempawah, Pontianak, yang
selama ini menetap di Mentawa Baru, Ketapang, Sampit, diamankan.
“Dia kami amankan bersama sopir truk ekspedisi Kalsel –
Kalbar, Nor, warga Lokpaikat, Kabupaten Tapin,” jelas Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi, dalam jumpa awak media di Mapolres
Tapin, Senin (28/10).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu, lanjut AKBP
Eko tanpa merinci kapan diungkapnya kasus benda haram itu, keduanya dijerat
dengan UU tentang Narkoba dengan hukuman minimal 12 tahun dan seumur hidup.
Kapolres tak menampik pengungkapan kasus narkotika di
wilayah hukumnya meningkat cukup signifikan jika dibandingkan tahun lalu.
“Namun kasus 20,33 gram sabu itu, merupakan pengungkapan terbesar
sepanjang sejarah Polres Tapin,” katanya.
Sementara dari hasil evaluasi selama 2019 pengungkapan
kasus yang dilakukan Polres Tapin meningkat signifikan jika dibandingkan 2018.
“Selama 2019, jumlah tersangkanya 27 orang. Sementara di 2018,
cuma 17 tersangka,” ucap kapolres.
Tersangka sebanyak 27 orang itu, menurut kapolres dari
berbagai tindak pidana. Pembunuhan berencana sebanyak, pencabulan dan sajam, narkotika
dan obat daftar G.
“Untuk obat daftar G ini, disita sebanyak 2.310 butir,” tutur
kapolres.
Khusus untuk narkoba ini, AKBP Eko mengingatkan warga masyarakat
agar jangan mencoba, baik dalam berbisnis
maupun menjadi budaknya.
“Tindakan tegas akan kami berlakukan untuk para pelakon
benda haram tersebut,” pungkasnya. (fai/fato:
faisal)
