MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Hanya dalam dua hari menggelar razia kendaraan bermotor, Satlantas Polres Barut mengeluarkan 36 lembar surat tilnag.
Dari Operasi Lilin yang digelar di depan Mapolres Barut sejak Rabu (22/1) itu, sebanyak 15 pelanggar ditindak.
Kemudian Kamis (23/1) di Jl Brigjend Katamso, 21 pengendara dihadiahi surat
tilang.
“Semua pengendara yang melakukan pelanggaran, kita beri
sanksi berupa surat tilang. Diharapkan membuat efek jera kepada pengendaranya.
Sehingga ke depannya, dapat mentaati dan tertib dalam berlalulintas,” ujar Kasatlantas
AKP Asdini Pratama Putra.
Menurut AKP Asdini, dari 36 pelanggar diamankan barang
bukti berupa SIM sebanyak 3 lembar, STNK sebanyak 22 lembar, kendaraan roda dua
9 unit dan roda empat 2 unit.
Masih cukup tingginya pelanggaran lalulintas, kasat mengimbau
masyarakat agar dapat mematuhi aturan, baik rambu, kelengkapan kendaraan,
kelengkapan pengendara, aturan keselamatan dan lainnya.
Masyarakat juga diingatkan agar mengecek kendaraan dan
kelengkapan, sebelum menggunakan kendaraan. Dengan melakukan hal tersebut,
dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang tidak diharapkan.
“Begitupun dengan para orang tua, untuk tidak
memperbolehkan anaknya yang masih di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor,” imbuhnya. (arh/foto: ist)
