BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, menjadi perhatian Samahuddin Muharram.
Mantan Komisioner KPU Provinsi Kalsel itu bahkan menilai,
KPU Kalsel seharusnya melakukan penonaktifan tehadap Gusti Makmur mengingat kasusnya
timbul di tengah kesiapan KPU Kota Banjarmasin menghadapi pilkada serentak.
“Harusnya KPU Kalsel tidak membiarkan kasus ini. Terbukti
atau tidaknya, akan menjadi persoalan di kemudian hari. DKPP yang berwenang
membuktikannya, melanggar etik atau tidak,” ucap Koordinator Presidium
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel itu.
Sebenarnya, sambung Samahuddin, KPU Kalsel bisa melakukan
klarifikasi sembari menonaktifkan dulu yang bersangkutan. Setelah dilaporkan ke
DKPP, akan ada proses rehabilitasi jika tidak terbukti dan diaktifkan kembali.
“Komisioner penyelenggara pemilu di manapun berada,
mesti menjadi cerminan bagi lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri. Karena
ini konsekuensi bagi seseorang jika menjadi seorang komisioner di KPU. Tidak
bisa dikatakan sebagai urusan pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, KPU Kalsel mesti tegas menyikapi kasus dugaan
pelecehan seksual itu, serta tidak boleh berargumen ini merupakan urusan
pribadi.
Saat ini, KPU itu menjadi sorotan di mana untuk
mengembalikan kepercayaan KPU itu bukan hanya di tingkat pusat, melainkan dari
bawah.
Oleh sebab itu, KPU Kalsel harus mulai dari sekarang
bertindak, sebelum penyelenggaraan pilkada serentak. “Dalam menyikapi persoalan
ini, saya kira KPU Provinsi Kalsel terlalu lemah,” pungkas Samahuddin. (oie/foto: olive)
