JAKARTA, banuapost.co.id– Draft RUU tentang Daerah Kepulauan diserahkan pimpinan DPD RI, AA La Nyalla M Mattaliti, kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara 3 DPR/MPR, Selasa (25/2).
Ketika menerima draft RUU itu, Puan di dampingi Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin dan Rachamat Gobel. Sementara La Nyalla, di dampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan Bactiar Najamudin beserta beberapa anggota lainnya.
Menurut Puan Maharani, RUU tentang Daerah Kepulauan diajukan atas inisiatif DPD RI berdasarkan
Keputusan No: 4/DPD RI/I/2017 –
2018.
“RUU ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, nomor urut 50,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Puan, RUU ini menjadi satu-satunya yang
diusulkan DPD RI masuk dalam Prolegnas 2020.
Pimpinan DPR selanjutnya akan membahas RUU ini di rapat bamus
untuk diputuskan apakah pembahasannya cukup dilakukan komisi atau harus
membentuk pansus.
“Kita segera mengirim surat ke pemerintah untuk menunjuk kementerian
terkait yang akan membahas RUU ini,” imbuhnya.
Menurut Puan, RUU ini sudah berganti nama tiga kali. Dulu yang menggagas Fraksi PDI Perjuangan DPR RI jamannya Alex Litay (alm). Belakangan diambil alih DPD RI.
Dengan adanya RUU ini, Puan berharap nantinya ada
perhatian serius dari pemerintah untuk membangun wilayah kepulauan.
“Sebab selama ini ada kesan, penyelenggaraan pemerintahan
di daerah sangat berorientasi kepada pembangunan di daratan. Padahal negara
kita dikenal sebagai negara kepulauan,” imbuhnya.
RUU ini mengakomodir pembangunan wilayah kepulauan di 8 provinsi yang terdiri dari 86 kabupaten/kota. Terbanyak di wilayah Indonesia Timur, seperti di Kepulauan Maluku. (yb/b2n/foto: ist)