BANJARMASIN, banuapost.co.id– Jaringan peredaran sabu internasional, Malaysia, Kaltara dan Kalsel, dibongkar jajaran Diresnarkoba Polda Kalsel, Jumat pekan lalu, di Jl Mahliga Kompleks Griya Mandiri, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Selain menyita 22,7 kg sabu dan 13 butir ekstasi seberat
4,6 gram, juga diringkus tiga pelakonnya. Dua di antara tiga pelaku itu, warga
Jawa Timur.
Mereka, menurut Diresnarkoba
Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra, dalam jumpa awak media, Rabu (11/3), P
alias Yudi (26), warga Dusun Tegalyasari
RT O03, RW 001, Desa Tegal Arum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Kemudian SS alias Subur (25), warga Dusun Pancer RT 003,
RW 002, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa
Timur. Serta A alias Aman (23), warga Jl Banua Anyar, Kacamatan Banjamasin Timur,
Banjarmasn
“Modusnya sendiri, barang dibawa menggunakan mobil dengan
ditempel di dinding bak,” jelas Kombes Pol Iwan Eka Putra.
Tak ditampik diresnarkoba, keberhasilan mengungkap kasus
dengan jumlah barang bukti 22, 7 kg tersebut, dari hasil pengembangan Operasi
Antik Intan 2020 Polda Kalsel dalam kasus laringan Lapas Teluk Dalam.
“Informasi masyarakat dikembangkan, tentang adanya
transaksi narkotika janis sabu dalam jumlah besar,’ ujar Kombes Pol Iwan Eka Putra.
Ciri-ciri yang diperoleh, petugas kemudian melakukan
pemantauan di TKP. Saat diketahui orang yang dicurigai tengah melakukan
transaksi, penangkapan pun dilakukan.
Ketika diringkus, Aman kedapatan membawa satu paket sabu dalam
tas. Dengan sabu seberat 1,2 kg, aan digelandang ke Polda Kalsel.
Dari ‘nyanyian’ Aman, kisasan tiga jam kemudian, petugas
melakukan penggeledahan di rumah Yudi dan Subur di Jl Mahligai, Kompleks Griya Mandiri, Kelurahan
Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Di rumah ini polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 13
paket dalam tong sampah, serta 2 paket di atas kasur, 10 paket sabu dan 13
butir ekstasi di dalam lemari kamar.
“Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka ini,
sebanyak 21,5 kg, sedang ekstasi dengan berat 4,6 gram,” pungkas Kombes Pol
Iwan Eka Putra. (yai/oie/foto: sai)