PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Bisnis culas untuk mengeruk untung besar dari komoditi beras dan gula pasir, dibongkar jajaran Ditreskrimsus Polda Kateng berkerja sama dengan Satgas Pangan setempat.
Penimbunan barang diungkap di sebuah gudang di Jl Tingang
6 Kota Palangka Raya, Senin (9/3). Selain menyita dua ton gula pasir dan ratusan
kilogram beras, tim juga mengamankan seorang pengusahanya yang sudah lima
tahunan menggeluti bisnis ilegal itu.
“Terbongkarnya aksi penimbunan yang dilakukan Mul alias Aldy,
berawal dari laporan masyarakat terkait dengan melonjaknya harga gula di pasar
tradisional di Kota Palangka Raya,” jelas Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol
Hendra Rochmawan, dalam jumpa awak media, Rabu (11/3).
Berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan
melonjaknya harga gula tersebut, lanjut Kombes Hendra, petugas ditreskrimsus dan
satgas pangan melakukan upaya penyelidikan.
“Hasilnya, petugas menemukan gudang penimbunan, baik
tumpukan karung berisi gula pasir maupun beras siap jual,” ujar kabidhumas.
Selain kisaran dua ton gula pasir dan ratusan kilogram beras,
petugas juga menyita peralatan, seperti timbangan, mesin jahit karung dan nota
penjualan.
“Modusnya, beras murah dioplos ke karung bermerk atau kelas
premium tanpa dilengkapi ijin peredaran dari Dinas Perdagangan,” imbuh Kombes Pol
Hendra.
Sedang untuk gula kristal rafinasi, lanjut kabidhumas,
yang biasanya digunakan untuk bahan campuran kue, justeru dijual bebas di
pasaran.
“Aksi perdagangan culas beras ini, menurut pengakuan
tersangka, sudah dilakoni selama lima tahun berjalan, dengan keuntungan Rp 80
juta per bulan,’ papar Kombes Hendra.
Tersangka dalam kasus ini, menurut Kombes Hendra, dibidik
dengan tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen. Sebab telah menaikkan
nilai ekonominya dari harga biasa ke harga premium dan mengemasnya tidak sesuai
dengan aturan.
“Sebagaimana pasal 106 UU No: 7/2014 tentang Pendagangan,
tersangka terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkas Kombes
Pol Hendra Rochmawan. (yb/din/foto: ist)