PELAIHARI, banuapost.co.id– Kurang dari 2 x 24 jam, Unit Reskrim Polsek Tambang Ulang mengamankan dua pelaku penjarahan komputer SMPN 2 di dua tempat terpisah, Jumat (17/4) malam.
Kedua pelaku, Kamis (16/4) dini hari membobol ruang komputer UPTD SMPN 2 di Trans Plasma Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang. Keduanya merusak gembok pintu, dan mengambil empat unit laptop.
Anggota Polsek Tambang Ulang dipimpin Kapolsek Iptu Sulaiman, sekitar pukul 21:00 Wita mengamankan Hamdan, warga Desa Tambak Sarinah, Kecamatan Kurau.
Hamdani diamankan di sekitar Jl A Yani Desa Pulau Sari. Bersama lelaki berusia 23 tahun ini, petugas mengamankan satu unit laptop.
Setelah mengamankan Hamdani, sekitar pukul 22.00 Kapolsek dan anak buahnya mengamankan Ramadani, warga Desa Gunung Raja, dengan barang bukti tiga unit laptop, dua charger dan dua ransel yang digunakan untuk memboyong hasil kejaharan.
Kepada petugas Ramadani mengakui semua perbuatannya. Bahkan mengaku mengajak Hamdani untuk membobol SMPN 2 Tambang Ulang.
“Saya yang mengajak melakukan aksi pencurian kali ini,” kata Ramadani yang mengaku mengenal Hamdani saat sama-sama menjadi warga binaan di Rutan Kelas II B Pelaihari.
Hamdani pernah diamankan jajaran Polsek Tambang Ulang, beberapa tahun lalu, akibat nyolong motor di dalam kandang ayam, serta kasus senjata tajam. Sedang Ramadani selain masalah sajam, juga akibat nyolong jagung warga.
“Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP,” kata Iptu Sulaiman saat dikonfirmasi Sabtu (18/4).
Selain mengamankan barang bukti empat unit laptop, dua charger dan dua tas ransel, petugas juga menyita satu unit motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan. (zkl/foto: zul yunus)