JAKARTA, bauapost.co.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa; mengharamkan masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Pemantaun maupun Pasien Dengan Pengawasan (PDP), melaksanakan ibadah di masjid atau musala. Alasannya karena dapat membahayakan orang lain.
“Bagi yang sudah masuk dalam ODP, PDP, apalagi positif, diharamkan bagi mereka untuk salat berjamaah, baik di musala ataupun di masjid, karena akan menularkan virus itu kepada orang lain,” tandas Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi, dalam video conference, Rabu (22/4).
Dalam fatwa terkait panduan ibadah ramadhan selama masih ada pandemi COVID-19, lanjut Muhyiddin, juga dijelaskan pembagian zona wilayah yang masyarakatnya masih boleh beribadah di masjid atau tidak.
Menurut Muhyiddin, bagi yang masuk zona merah dan kuning, dilarang untuk melaksanakan salat di masjid atau musala. Sementara zona hijau masih dibolehkan dengan syarat menetapkan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO.
Fatwa MUI No: 14 tahun 2020 itu, sambung Muhyiddin, sudah dijelaskan secara gamblang dan komprehensif di wilayah yang terkendali.
“Artinya tidak dianggap sebagai wilayah merah atau wilayah kuning, maka semua ibadah ritual, seperti salat fardu Jumat, salat tarawih kemudian salat Idul Fitri, bisa diselenggarakan secara normal,” kata Muhyiddin.
Sementara di wilayah yang tidak terkendali, karena di sana dianggap banyak COVID-19 dan sudah tersebar luas serta masuk dalam zona merah, maka yang di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah itu semua dilakukan di rumah.
Selain mengeluarkan fatwa, MUI juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman. Sebab mudik saat pandemic, lebih banyak mengandung masalah dari pada manfaatnya.
“Bagi yang ingin melakukan mudik, sebaiknya ditunda karena akan menimbulkan masalah. Mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya,” imbuh muhyiddin. (yb/foto: ist)