PELAIHARI, banuapost.co.id– Alhamdulillah, semoga tidak mengulangi pekerjaan atau perbuatan yang berdampak hukum hingga membuat diri ‘tersiksa’ karena dikurung.
Paling tidak seperti itulah wejangan untuk 198 warga binaan yang beragama Islam di Rutan Klas IIB Pelaihari, setelah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Ahad (24/5).
Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat muslim, hari suci juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di lapas dan rutan di Indonesia, yaitu remisi khusus.
Remisi khusus Idul Fitri kepada narapidana beragama Islam, setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di rutan.
Menurut Karutan Klas II B Pelaihari, Budi Suharto, remisi merupakan hak bagi seorang warga binaan yang diberikan pada momen tertentu yang sudah memenuhi persyaratan.
“Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, remisi di serahkan langsung ke blok masing0masing, setelah selesai Salat Ied di Masjid Rutan. Namun tetap dengan protokol kesehatan,” jelas Budi. (zkl/foto: ist)