PELAIHARI, banuapost.co.id– Sebanyak 12 tahanan Polres Tanah Laut yang akan dipindahkan ke Rutan Klas IIB Pelaihari, menjalani rapid test. Dua di antaranya menunjukan hasil reaktif.
Rapid test dilaksanakan di ruang Sat Tahti Polres Tala, Jumat (29/5), dengan disaksikan pihak kejari, Rutan Pelaihari dan Dinkes Tala sebagai pelaksana.
Pemindahan ini, selain karena penuhnya ruang tahanan di Mapolres Tala, juga sesuai Surat Edaran Dirjenpas No: PAS-PK.01.01.01-679, 20 Mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan yang telah Berkekuatan Hukum (Incracht). Pemindahan tahanan mendapat pengawalan dari kepolisian dan kejaksaan.
Awalnya, sebanyak 12 tahanan akan dipindahkan. Namun hasil rapid test menunjukan dua di antaranya reaktif. Sehingga hanya 10 tahanan yang dipindahkan. Sementara dua yang reaktif, dilakukan karantina di eks RSUD H.Boejasin Pelaihari.
Karutan Pelaihari sebelumnya telah melakukan kordinasi dengan Kajari Tala mengenai penerimaan tahanan, tapi harus tetap berpedoman pada protokol Covid–19.
Sebelum memasuki rutan, 10 tahanan dilakukan screening suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal. Mereka juga diberikan arahan mengenai tata aturan rutan, perilaku hidup bersih sehat, cuci tangan pakai sabun, dan kewajiban memakai masker, serta physical dan social distancing.
Selanjutnya 10 tahanan ini di isolasi di ruang khusus dengan mendapat pengawasan selama 14 hari ke depan. (zkl/foto: ist)