BANJARMASIN, banuapost.co.id– Komisioner dan staf Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin, menjalani rapid test di Puskesmas Terminal, Kompleks Satelit, Jl Pramuka.
“Ada 15 orang dari kami yang pagi ini dirapid test,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil, Senin (29/6).
Menurut Khalil, rapid test wajib bagi penyelenggara Pilkada 2020. Hal ini sesuai surat dari Ketua Bawaslu RI No 0210/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 Perihal Penjelasan Tambahan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No 0207/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020.
Mengenai hasil rapid test, imbuh Khalil, masih menunggu pemberitahuan resmi dari puskesmas yang menangani.
“Besok paling lambat hasil resminya,” kata Khalil.
Khalil menjelaskan, rapid test adalah semacam metode skirining awal untuk mendeteksi antibody yang diproduksi tubuh untuk melawan virus korona.
Diketahui, selain dari jajaran Bawaslu, kewajiban rapid test tersebut berlaku bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.
Rapid test wajib sebelum melakukan tugas lapangan seperti dalam waktu segera ini, sesuai tahapan Pilkada 2020, melaksanakan verifikasi faktual atas dukungan warga masyarakat terhadap bakal pasangan calon perseorangan.
“Sebenarnya tidak hanya rapid test, petugas verifikasi dan pengawas juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan sarung tangan. Hingga memakai face shield dan membawa cairan sanitizer atau ssesering mungkin mencuci tangan. Serta selalu menjaga jarak dengan orang lain,” ujar Khalil. (emy/foto: Ist)