JAKARTA, banuapost.co.id– Polri mendukung metode pengobatan pasien Covid-19 dengan terapi plasma konvalesen yang tengah dikembangkan pemerintah melalui kementerian kesehatan.
Dukungan seiring dengan diterbitkannya Surat Telegram Kapolri No: ST/1684/VI/Ops.2./2020 tertanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.
“Terapi plasma konvalesen, yaitu metode transfusi darah dari seseorang yang sudah sembuh Covid-19, di mana dalam darahnya terdapat protein antivirus bernama antibodi, yang akan diinjeksikan ke pasien yang masih menderita Covid-19,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (16/6).
Menurut Komjen Pol Agus, surat telegram di alamatkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Ops Aman Nusa II, untuk disosialisasikan.
“Sosialisasi diutamakan terhadap eks pasien Covid-19 yang sudah sembuh, agar bersedia mendonorkan atau memberikan plasma darahnya kepada pihak rumah sakit, dinas kesehatan, PMI, dan pihak lainnya yang berkompeten untuk membantu pengobatan pasien Covid-19,” tandas Pati Polri bintang tiga itu.
Surat telgram, sambung Komjen Agus, juga memerintahkan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang bersedia mendonorkan plasma darahnya guna membantu pengobatan pasien Covid-19 yang masih dirawat.
Sebagai contoh, imbuh Komjen Agus, yang dilakukan PMI Nusa Tenggara Timur (NTT). Memberikan penghargaan kepada 10 siswa Sekolah Inspektur Polisi yang telah sembuh dari Covid-19, kemudian secara sukarela mendonorkan darahnya untuk membantu pengobatan pasien lainnya. (yb/*/foto: ist)