PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Hanya dalam kurun satu bulan, Juli 2020, 45 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika diungkap jajaran Polda Kalteng. Dari jumlah sebanyak itu, 58 tersangka diringkus.
Prestasi ini tak urung diapresiasi Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, yang memimpin langsung gelar kasus ke awak media di Aula Arya Dharma Mapolda setempat, Kamis (23/7).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas,” ucap Pati Polri bintang dua itu.
Meski demikian, kapolda mengingatkan seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Menurut kapolda yang dalam jumpa pers di dampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto, dan Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, barang bukti yang disita, 2.083,80 gram sabu, 13 butir ekstasi, 207 butir karisoprodol dan 5.600 butir obat keras.
Rilis kasus yang juga di ikuti Satuan Reserse Narkoba Polres di wilayah hukum Polda Kalteng secara virtual, di antara puluhan tersangka, merupakan jaringan narkotika lintas propinsi yang dikendalikan narapidana Lapas Madiun, Jawa Timur.
“Di antara kasus yang diungkap, ternyata otak peredaran bisnis haram ini narapidana Lapas Madiun, Jawa Timur,” tandas kapolda.
Kurun satu bulan mengungkap kasus sebanyak itu, tak ditampik Irjen Pol Dedi Prasetyo merupakan bukti konsistensi Polri, terutama Polda Kalteng, dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di Kalimantan Tengah.
“Sekaligus juga menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah dari pengaruh buruk narkoba,” tegasnya.
Semua tersangka kasus ini, sambung Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam proses penyidikan lebih lanjut. Terutama untuk mengungkap dalang dan bandar besarnya.
Sedang untuk pasal yang dikenakan, yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 miliar. (yb/din/foto: ist)