BARABAI, banuapot.co.id– Berbalut dengan khas adat banjar meski berpakaian loreng, anggota Kodim 1002/Barabai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No: 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Sosialisasi dilakukan di depan Makodim setempat, Jl Telaga Padawangan, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (25/8).
Kegiatan ini bekerja sama dengan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV Kodim 1002 Koorcab Rem 101 PD VI/Mulawarman.
Anggota Kodim Barabai yang biasa memakai pakaian loreng lengkap dengan baret, kini pakaian dibalut dengan pakaian adat banjar warna hijau. Sementara baret atau topi diganti dengan laung warna hijau.
Sementara pakaian olahraga persit pun, dibalut dengan pakaian adat banjar warna serasi dengan kaos lengan panjang yang dikenakan.
Menurut Pasiter Kodim 1002/Barabai, Kapten Inf M Alip Suroso, kostum yang digunakan dan juga bahasa banjar yang disampaikan, sebagai kearifan lokal guna menarik perhatian masyarakat agar lebih mudah memahami pentingnya protokol kesehatan.
“Sosialisasi Perbup No: 34/2020 dilakukan sambil membagi masker kepada masyarakat yang melintas di depan Makodim 1002/Brb,” jelasnya.
Perbup HST, lanjut Kapten M Alip, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus korona, karena ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan dan mematuhi.
Sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis. Sementara sanksi sosial berupa membeli masker untuk dirinya sendiri di tempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu. Sedang denda administrasi, sebesar Rp 50.000.
“Karena itu kami mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujar Kapten m Alip. (yb/*/foto: ist)