KOTABARU, banuapost.co.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru, memanggil awak media sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu calon bupati setempat.
Mahmuddin Noor, awak media freelance Media Purna Polri, dimintai keterangan atas dugaan pelanggar pemilu yang dilaporkan M Hafidz Halim, Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 2, Burhanuddin-Bahruddin (2BHD), Kamis (15/10).
Dugaan pelanggaran pemilu ini, saat pembagian bantuan di pasar harian Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Senin (5/10) lalu.
Foto penyerahan bantuan oleh calon bupati nomor urut 1, merupakan bantuan Pemkab Kotabaru, sempat diunggah di akun Instagram (IG) milik Mahmuddin Noor, Selasa (6/10) lalu.
Berselang satu hari, postingannya di media sosial mendapat tanggapan dari salah satu ASN melalui pesan WhatsApp (WA), yang merupakan mantan ajudan Bupati Sayed Jafar.
Mendapat pesan WA Lathifu Arysiono, Mahmuddin menghapus postingannya.
“Sebelum postingan saya hapus, sebelumya terjadi percakapan melalui pesan WA dengan Lathifu Arysiono, yang mantan ajudan Sayed Jafar,” ujar Mahmud, sapaan akrabnya.
Lathifu, sambung Mahmud, minta postingan dihapus karena bantuan yang diserahkan Sayed Jafar memang berasal dari pemerintah daerah.
Sementara di tempat terpisah, Lathifu yang diminta konfirmasi, menjelaskan tentang percakapannya, postingan Mahmud di media sosial bisa menjadi bahan Bawaslu setempat.
“Bantuan memang dari pemerintah. Namun yang menyerahkan salah satu paslon. Tentu ini akan menjadi bahan Bawaslu terkait pelanggaran pemilu,” ujar Lathifu.
Karena yang menyerahkan paslon, sambung Lathifu, makanya yang mengunggah ditegur. Bahkan seandainya paslon lain pun yang menyerahkan, pasti juga akan ditegur.
“Teguran yang sama pasti akan saya lakukan kepada yang mengunggah di media sosial,” tandasnya. (her/foto: ist)