JAKARTA, banuapost.co.id– Penuntasan kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menyeret jenderal bintang satu dan dua di institusi Polri, merupakan komitmen lembaga penegak hukum tersebut untuk berbenah dan membersihkan internal.
“Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri,” tegas Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Karena itu, lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, baik itu jenderal atau perwira lainnya, semua akan ditindak.
“Kami transparan, tidak pandang bulu. Semua yang terlibat, kami sikat,” tegas Idham.
Seperti diketahui, pada pelimpahan BAP tahap II ini, penyidik sudah menyerahkan tersangka Djoko Tjandra, Brigjend Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ke kejaksaan. Dengan demikian, mereka akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan.
Perkara suap red notice sendiri, merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjend Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya bakal mengusut tuntas jika memang ada oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Oleh sebab itu, siapa saja nantinya yang terlibat, tidak akan segan-segan diberikan hukuman yang tegas. Bahkan seluruh jajaran reserse yang tidak mendukung program, dipersilakan untuk mengundurkan diri.
“Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat. Terhadap komitmen itu, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari bareskrim,” tegas Komjen Pol Listyo.
Listyo pun membuktikan komitmennya untuk tak pandang bulu mengusut semua yang terlibat, meski itu rekan satu angkatannya. Diketahui, Prasetijo Utomo merupakan lulusan Akpol 1991 yang merupakan satu jebolan bersama Listyo.
Tak berhenti di situ, dari kasus surat jalan palsu tersebut, menjadi pintu masuk Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan suap di balik penghapusan red notice ke Djoko Tjandra.
Dalam kasus suap penghapusan red notice, Polri menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjend Pol Prasetijo Utomo sebagai terduga penerima suap. Kemudian, Tommy Sumardi serta Djoko Tjandra selaku pemberi suap.
Irjen Napoleon sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan. Namun hal itu kandas, setelah gugatannya ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri pun telah melakukan penahanan terhadap Napoleon dan Tommy Sumardi. Hal itu dilakukan untuk keperluan proses pelimpahan tahap II. Kini dua perkara yang sempat menjadi sorotan publik, akan memasuki proses pembuktian di meja hijau.
Polri telah menyelesaikan seluruh pemberkasan yang diperlukan oleh kejaksaan secara transparan dan profesional. (yb/*/foto: ist)