BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kandidat Gubernur Kalsel, Prof Denny Indrayana, mengungkapkan tiga modus dugaan pidana pemilu yang berpotensi terjadi di Pilkada 2020.
Tiga modus dibeberkan calon nomor urut 2 dalam pilkada Kalsel Desember mendatang, saat menyambangi Bawaslu setempat, Jumat (2/10).
Menurut Prof Denny, pidana pemilu dalam praktik politik uang bisa terjadi dalam tiga modus. Pertama, memanfaatkan struktur dan jaringan aparat negara dan pemerintah dari tingkat atas hingga bawah.
“Misalnya dengan melibatkan pengurus RT/RW di setiap desa, yang dikumpulkan dan dipengaruhi untuk mendukung salah satu calon, di antaranya dengan imbalan sejumlah uang,” jelasnya.
Kedua, sambung Prof Denny, memanfaatkan program dan anggaran negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Misalnya dengan memasang baliho, spanduk, dan/atau media iklan lainnya yang dapat meningkatkan citra diri sang calon dengan menggunakan momentum peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan; atau dengan menyalahgunakan bantuan-bantuan sosial terkait pandemi Covid-19, seperti pembagian sembako yang memuat identitas diri pribadi sang calon;
Ketiga, melakukan praktik jual-beli suara (vote buying), baik dengan cara menyerahkan uang (cash) maupun dengan memberikan barang, agar dapat mempengaruhi para pemilih untuk memberikan suaranya kepada sang calon.
Menurut Denny, praktik politik uang memandulkan demokrasi di tanah air dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena menjadikan pemilu sebagai ajang transaksi jual-beli suara. Hal tersebut nyata-nyata merubah esensi daulat rakyat menjadi daulat uang.
“Bersama ini, kami pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Haji Denny Indrayana dan Haji Difriadi, menegaskan kembali komitmen anti-politik uang dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kalsel,” tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM RI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Oleh karena itu, lanjut Prof Denny, kehadirannya di Bawaslu Kalsel guna mendukung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menindak tegas setiap praktik politik uang yang masih menjamur dalam Pilkada 2020.
“Praktik-praktik seperti itu harus diberantas dan diperangi, agar tidak semakin melumpuhkan demokrasi kita. Mari kita buktikan Kalimantan Selatan bisa menjadi pelopor untuk pilkada yang bersih dari politik uang (money politics) dan politik jual-beli suara. Mari kita hadirkan pilkada yang memegang teguh prinsip kejujuran dan keadilan, tanpa praktik curang apapun bentuknya,” ajak Prof Denny.
Pada saat yang bersamaan di ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel, sedang berlangsung pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu politik uang.
Kedua saksi ini menyampaikan sejumlah alat bukti dugaan pidana pemilu di tahapan Pilgub Kalsel berupa uang dan barang.
Kedua saksi didatangkan dari Hulu Sungai Utara oleh Tim Divisi Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Haji Denny-Haji Difri (H2D). Kedua saksi tersebut mendapat pendampingan langsung Tim Hukum H2D selama proses pemeriksaan. (emy/foto: deny yunus)