BATULICIN, banuapost.co.id– Oknum Ketua RT di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, dilaporkan warganya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Bumbu.
Ketua RT itu, Fr, dilaporkan Lisa Wati yang mengaku dipaksa agar memilih pasangan calon nomor 3, dr HM Zairullah Azhar-HM Rusli (ZR), dalam Pilkada Tanbu.
Melalui kuasa hukumnya, Syafruddin Laupe, SH, Lisa mengaku didatangi dua orang tetangganya di RT 12, As dan Nor, memaksanya bersumpah sesuai teks yang sudah disiapkan, sambil memegang Al-Qur’an.
Karena dipaksa, Lisa mau saja bersumpah. Setelah itu, dia diberi uang Rp 150.000 oleh AS dan Nor atas perintah Fr, Ketua RT 12.
Namun belakangan, Lisa merasa takut dan mengembalikan uang Rp 150.000 kepada Ketua RT 12 tersebut.
Karena merasa terancam, Lisa pun kemudian mengadukan kasus ini ke Bawaslu Tanah Bumbu melalui kuasa hukumnya, Syafruddin Laupe, SH.
Dalam laporannya yang sudah diterima pihak Bawaslu, Ketua RT 12 tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum karena menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, sebagaimana diatur dalam pasal 182A UU No: 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No: 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No: 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Sesuai pasal 182A, oknum Ketua RT tersebut bisa diancam pidana penjara minimal 24 bulan, maksimal 72 bulan, dan hukuman denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” jelas Syafruddin Laupe, Ahad (6/12).
Sehubungan dangan ini, Syafruddin Laupe mengingatkan para Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintah, dapat berlaku netral dan tidak melakukan hal-hal yang dinilai menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pilkada.
“Begitupun dengan warga, juga harus waspada terhadap para Ketua RT yang tidak netral. Warga harus berani melaporkan ke pihak berwenang di wilayahnya, jika ada Ketua RT yang berlaku tidak adil dan berpihak,” imbaunya. (yb/*/foto: ist)