JAKARTA, banuapost.co.id– Bencana banjir di Bumi Lambung Mangkurat disebabkan anomali cuaca. Bukan soal luas hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito wilayah Kalsel.
DAS Barito Kalsel seluas 1,8 juta hektare hanya merupakan sebagian dari DAS Barito Kalimantan seluas 6,2 juta hektare. DAS Barito Kalsel secara kewilayahan hanya mencakup 39,3 persen kawasan hutan dan 60,7 persen Areal Penggunaan Lain (APL) bukan hutan.
“Kondisi wilayah DAS Barito Kalsel tidak sama dengan DAS Barito Kalimantan secara keseluruhan. Sangat jelas banjir pada DAS Barito Kalsel yaitu pada Daerah Tampung Air (DTA) Riam Kiwa, DTA Kurau dan DTA Barabai, karena curah hujan ekstrim, dan sangat mungkin dengan recurrent periode 50 hingga 100 tahun,” jelas Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LH dan Kehutanan, MR Karliansyah, dalam siaran pers yang diterima redaksi banuapost.co.id, Rabu (20/1).
Karena itu penyebab utamanya, tulis Karliansyah, terjadi anomali cuaca dengan curah hujan sangat tinggi. Selama lima hari, 9 hingga 13 Januari 2021, terjadi peningkatan 8 sampai 9 kali lipat curah hujan dari biasanya.
“Sehingga air yang masuk ke sungai Barito sebanyak 2,08 miliar m3. Sementara kapasitas sungai kondisi normal, hanya 238 juta m3,” ungkapnya.
Daerah banjir pun, berada pada titik pertemuan 2 anak sungai yang cekung dan morfologinya merupakan meander serta fisiografi-nya berupa tekuk lereng (break of slope). Sehingga terjadi akumulasi air dengan volume yang besar.
“Faktor lainnya yaitu beda tinggi hulu-hilir sangat besar. Sehingga suplai air dari hulu dengan energi dan volume yang besar, menyebabkan waktu konsentrasi air berlangsung cepat dan menggenangi dataran banjir,” kata Karliansyah.
Apa yang dikemukakan Karliansyah in,i sekaligus meluruskan pemberitaan beberapa media yang keliru menyatakan KLHK mengakui ada pengurangan luas hutan di Kalimantan dalam 10 tahun terakhir.
Kekeliruan antara lain karena yang dijelaskan adalah DAS Barito Kalsel, bukan DAS Barito Kalimantan secara keseluruhan.
Penjelasan lainnya juga perlu diberikan karena analisis yang dilakukan itu, menggunakan metode analisis kawasan hutan yang tidak sesuai standard dan tidak dengan kalibrasi menurut metode resmi yang dipakai.
“Kami meluruskan soal ini agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah bencana yang dirasakan masyarakat, sekaligus untuk dapat memberi rekomendasi yang tepat bagi para pengambil kebijakan, khususnya pemerintah daerah dalam mitigasi bencana,” ujarnya.
Seperti diketahui, banjir di Kalsel berdampak di 11 dari 13 kabupaten/kota dengan 3 wilayah di antaranya cukup besar, yaitu Kabupaten HST, Banjar dan Tanah Laut.
Banjir terjadi di sepanjang DAS Barito, yang meliputi Daerah Tangkapan Air (DTA) Barabai, DTA Riam Kiwa dan DTA Kurau. Pada lokasi ini, infrastruktur ekologis, yaitu jasa lingkungan pengatur air sudah tidak memadai. Sehingga tidak mampu lagi menampung aliran air yang masuk.
Untuk itu, KLHK memberikan rekomendasi kepada pemda dan stakeholder lainnya, yaitu pembuatan bangunan konservasi tanah dan air (sumur resapan, gully plug, dam penahan) terutama pada daerah yang limpasannya ekstrim.
”Perlu terobosan-terobosan terkait dengan konservasi tanah dan air, terkait dengan lansekap yang tidak mendukung. Serta pengembangan kebijakan konservasi tanah dan air, dan pengembangan sistem peringatan dini. Beberapa rekomendasi ini telah dijalankan dengan baik bersama pemda,” kata Karliansyah.
Sementara Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Belinda Arunarwati Margono, menjelaskan sistem pemantauan hutan, peta tutupan lahan Kalimantan periode 1990 hingga 2019, dan hasil analisis tutupan lahan DAS Barito di Kalsel.
Hasil analisis menunjukan, penurunan luas hutan alam DAS Barito di Kalsel selama periode 1990-2019 sebesar 62,8 persen dengan penurunan hutan terbesar terjadi pada periode 1990-2000, yaitu sebesar 55,5 persen.
Menurut Belinda, penunjukkan peta tutupan lahan tersebut untuk meluruskan informasi yang berkembang liar di medsos perihal luas tutupan hutan Kalimantan yang disebut sebagai penyebab utama banjir.
“Sebagai pemegang mandat pemantauan sumber daya hutan, data yang ada ini riil. Bukan prediksi atau estimasi, seperti di medsos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Belinda.
Untuk mendapatkan gambaran secara holistik tentang penyebab banjir, sambung Belinda, perlu dilakukan kajian untuk keseluruhan DAS utama di wilayah banjir. Kajian dilakukan terutama pada DAS Barito yang merupakan DAS utama, dengan perhatian khusus pada wilayah hulu DAS.
DAS Barito dengan luas total lebih kurang 6,2 juta hektare, melintasi empat provinsi, yaitu Kalteng, Kalsel, Kaltim, dan Kalbar.
“Untuk luasan DAS Barito di Provinsi Kalsel sendiri, seluas lebih kurang 1,8 juta hektare atau setara 29 persen,” ucap Belinda.
DAS Barito di Kalsel memiliki proporsi 39,3 persen kawasan hutan dan 60,7 persen Areal Penggunaan Lain (APL). Khusus untuk kawasan hutan, yakni seluas 718.591 hektare, sebanyak 43,3 persen arealnya berhutan, dan 56,7 persen tidak berhutan.
“DAS disini ini memang didominasi lahan untuk masyarakat atau disebut Areal Penggunaan Lain yang bukan merupakan Kawasan Hutan,” tuturnya.
Sedang Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian DAS (PEPDAS) KLHK, M Saparis Soedarjanto, mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mengurangi areal tidak berhutan melalui revegetasi atau penanaman pohon, khususnya pada areal lahan kritis.
“Rehabilitasi DAS di Kalsel sangat massif dilakukan. Data kegiatan rehabilitasi dengan penanaman pohon 2019-2020 di DTA Banjir Kabupaten Tanah Laut (DTA Kurau), seluas 155 hektare, di DTA Riam Kiwa seluas 4.341 hektare, dan di DTA Barabai seluas 395,5 hektare.
“Karena baru massif dilakukan beberapa tahun terakhir, mungkin belum terlihat jelas di peta. Tapi nanti beberapa tahun lagi akan terlihat,” jelas Saparis.
Dalam catatan KLHK, lanjut Saparis, kegiatan rehabilitasi di Kalsel termasuk yang intensif dan sistematis dilakukan bersama dengan kebijakan pemerintah daerah. Begitupun upaya lain untuk pemulihan lingkungan, dilakukan dengan memaksa kewajiban reklamasi atas izin-izin tambang. (oie/foto: ist)