RANTAU, banuapost.co.id– Menyapu jalan dan disuruh membeli masker, sudah juga dilakukan pilar Tapin dalam upaya menyadarkan masyarakatnya akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Padahal memakai masker ketika tengah beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak, semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang juga terjadi di kabupaten tersebut. Artinya: gasan keselamatan bubuhan pian jua!
Namun kenyatannya, Covid-19 di Tapin hingga Ahad (31/1) totalnya 625 kasus. 562 di antaranya sudah sembuh, 42 masih dalam perawatan dan 20 lainnya meninggal dunia.
Kondisi masih kurang sadarnya akan prokes inilah, pilar Kecamatan Piani, menggelar operasi yustisi penegakkan Perbup Tapin No: 40/2020, Senin, (1/2).
Anggota Koramil, Polsek dan petugas Kecamatan Piani, menggelar operasi di depan Mapolsek setempat. Kedapatan tidak memakai masker, selain dapat teguran, juga disanksi untuk membaca doa, menyanyikan lagu wajib, bahkan menyapu jalan.
Menurut Babinsa Balawaian Koramil 1010-07/Piani, Peltu R Bambang, sanksi sosial yang diberikan agar masyarakat mematuhi dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 guna memutus mata rantai penyebarannya.
“Selain memberikan imbauan dan menegur, juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan,” jelasnya.
Selama operasi yustisi dilakukan, lanjut Peltu R Bambang, telah diberikan teguran kepada 7 pelanggar, dan sanksi sosial untuk 2 orang. (ril/foto: ist)