BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemko Banjarmasin memperbolehkan pelaksanaan pasar wadai digelar selama Ramadhan 1442 Hijriah. Namun dengan syarat harus menyebar alias tidak pada satu titik.
Pasalnya, Pemko Banjarmasin tidak memfasilitasi kegiatan, seperti menggunakan sepanjang bahu jalan di depan balai kota, Taman Kamboja dan di Siring.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ehsan El Haque, usai mengikuti pertemuan dengan paguyuban pedagang kuliner, Senin (22/3).
“Jadi pemko melarang diadakannya pasar wadai jika satu tempat, karena dapat mengumpulkan banyak orang,” jelas Ehsan.
Para pedagang, lanjut Ehsan, disarankan menyebar di lima wilayah kecamatan dengan membuat puluhan titik. Sehingga tidak terjadi pengelompokan yang nantinya dapat memunculkan klaster baru.
Menurutnya, keputusan ini diambil melalui pertimbangan-pertimbangan demi keselamatan bersama masyarakat mengingat masih terjadi pandemi Covid-19.
“Artinya banyak pihak yang berharap dan bergantung dari kegiatan pasar wadai. Tidak hanya pedagang, tapi di situ ada pekerjanya, ada tukang gerobaknya, ada tukang kebersihannya, ada pelayannya. Jadi tidak hanya melihat dari sisi pedagang saja,” jelasnya.
Karena itu diarahkan kepada para pedagang yang ingin mengadakan pasar wadai ramadhan, bisa bekerja sama dengan perusahan swasta atau lainnya untuk memfasilitasi.
“Nah solusinya, menyebar di seluruh wilayah Kota Banjarmasin bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan maupun masyarakat,” tandasnya.
Pemko pun berharap, kegiatan pasar wadai ramadhan nanti para pedagang dan pengunjung atau pembeli, tetap memperhatikan protokol kesehatan. (oie/foto: dok)