MARTAPURA, banuapost.co.id– Barang bukti sabu seberat 2,5 kg dimusnahkan dengan cara diblender di halaman Mapolres Banjar, Rabu (21/4). Benda haram itu milik tersangka SAC.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, diikuti Wabup H Said Idrus Al Habsyie, perwakilan Kejari, PN Martapura dan Kodim 1006/Martapura.
“Pemberangusan sabu setelah cukup syarat, karena berkas dan tersangkanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Jadi pemusnahan dibenarkan oleh hukum,” tegas kapolres.
Menurut kapolres, pengungkapan 2,5 kg sabu oleh Polsek Astambul, 27 Maret lalu, sudah menyelamatkan sekitar 10.200 calon pemakai narkoba.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara, Wakil Bupati Banjar H Said Idrus Al Habsyie sangat mengapresiasi keberhasilan kepolisian dalam mengungkap sabu seberat 2,5 kg tersebut.
Bahkan wabup mengimbau kepada guru-guru agama di Kabupaten Banjar agar bisa memberikan materinya tentang bahaya narkoba bagi masyarakat dalam tausyiahnya.
“Kita Serambi Mekkah, masa kita menurut informasi rangking 3 se-Kalsel,” imbuhnya. (ril/foto: ist)