MARTAPURA, banuapost.co.id– Kabupaten Banjar terima aset dari Kementerian PUPR seiring dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Bupati H Saidi Mansyur dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalsel, Dardjat Widjunarso.
Teken BAST Operasional Barang Milik Negara (BMN) dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR berlangsung di Command Center Manis, Rabu (21/4). Hibah yang diterima, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Martapura dengan nilai aset Rp 937 juta.
Turut menyaksikan, Sekda Banjar HM Hilman, dan Kadis Permukiman Banjar, Mursal, serta Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti secara daring.
Menurut Diana Kusumastuti dalam sambutannya, sejak diterbitkannya Keputusan Presiden No: 17/2007 tentang Penertiban BMN, hampir seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, memusatkan perhatian dan potensinya untuk membenahi serta menertibkan tata kelola barang milik daerah di bawah koordinasi kuasa pengguna barang masing-masing.
“Kita menyadari, pembenahan dan penertiban tata kelola BMN berkolerasi positif bagi kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah, untuk meraih opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, ucapnya.
Ditambahkannya, BMN yang nantinya dihibahkan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Banjar dengan total perolehan yang cukup besar senilai Rp 72.252.262.925, meliputi beberapa kegiatan atau aset termasuk infrastruktur air minum, penataan kawasan permukiman, infrastruktur sanitasi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Stadion Demang Lehman, prasarana strategis dengan membangun atau merehabilitasi juga merenovasi sekolah.
Dirjen Cipta Karya berharap, Pemkab Banjar dapat lebih optimal untuk memanfaatkan, mengoperasionalkan dan terpenting pemeliharaan dari BMN ini. Sehingga target peningkatan pelayanan jasa di bidang PUPR bagi masyarakat dapat tercapai lebih baik lagi.
Sementara, Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengucapkan terima kasih dan berharap hibah BMN ini bisa dioptimalkan serta disesuaikan dengan kepentingan penggunaan masyarakat. (ril/foto: mc banjar)