JAKARTA, banuapost.co.id– Agar pasangan H Sahbirin Noor-H Muhidin didiskualifikasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, pesaingnya, Denny Indrayana, sertakan lebih dari 308 bukti kecurangan.
Ke-308 lebih kecurangan ikut dilampirkan dalam perbaikan permohonan ke MK, Rabu (23/6), setelah sebelumnya, Senin (21/6), memasukkan pendaftaran awal secara online.
Selama perbaikan, calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, Heru Midodo, Febri Diansyah, Donald Fariz, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan dan M Raziv Barokah.
Dari seluruh bukti tersebut, 157 di antaranya berupa rekaman video adanya politik uang yang sangat terorganisir dan makin terang benderang dilakukan pasangan BirinMu.
Sisanya, rekaman suara, komunikasi perencanaan dan eksekusi kecurangan, termasuk beberapa alat komunikasi yang berhasil didapatkan tim hukum dan investigasi paslon nomor urut 02.
Di dalam perbaikan permohonan, paslon H2D , menegaskan amanat kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, termasuk melalui pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu yang luber, jujur dan adil, serta demokratis, terus mendapatkan tantangan dan hambatan.
“Sedari awal sadar, kompetisi ini tidak akan pernah mudah. Bahkan kami sangat sadar berhadapan dengan paslon BirinMu yang merupakan bagian dari kekuatan penambang utama batu bara di Kalsel,” ujar Denny.
Sahbirin, lanjut Denny, gubernur petahana yang disokong penuh kerabatnya. Salah satu pemodal terkuat bukan hanya di Kalsel, tetapi juga di Indonesia.
“Begitupun dengan Muhidin, juga penambang yang kekayaannya secara resmi dinobatkan sebagai calon kepala daerah terkaya nomor satu se nusantara dengan LHKPN hampir mencapai Rp 700 miliar,” jelas mantan Wamenkumham era Presiden ke-6 SBY itu.
Karena itu seluruh proses dan tahapan PSU Pilgub Kalsel yang berujung dengan pemungutan suara pada 9 Juni 2021, sambung Denny, dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang lagi-lagi menciderai prinsip konstitusional pemilu, luber, jujur dan adil serta demokratis.
“Kecurangan melibatkan semua. Bukan hanya paslon 01, tapi juga penyelenggara dan birokrasi pun terindikasi kuat. Bahkan menjadi bagian skenario yang melegitimasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan BirinMu,” tegas Denny.
Modus kecurangan yang terjadi dan nyaris sempurna, imbuh Denny, antara lain: politik uang, menyalahgunakan dan menjadikan tim sukses aparat birokrasi hingga pada level desa, melakukan intimidasi dan praktik premanisme.
“Pokoknya banyak lagi, sebagaimana jumlah bukti yang kami lampirkan dalam permohonan gugatan,” ujar Denny.
Karena itulah demi menegakkan amanat konstitusi, menurut Denny, maka kepada MK dimohonkan untuk memeriksa hingga akhir permohonan sengketa Pilgub Kalsel, serta memutuskan paslon 01 dibatalkan atau didiskualifikasi atau paling tidak dinihilkan suara PSU-nya. (yb/foto: dok)