PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Oknum ASN di lingkup Pemprov Kalteng, diringkus jajaran Ditreskrimum Polda setempat karena diduga terlibat penipuan terkait formasi CPNS formasi 2019/2020.
Dalam aksinya, Y (45), tersangka itu, telah behasil meraup sebesar Rp 68 juta usai menipu JP (28), warga Gunung Mas, dengan dijanjikan bisa menjadi CPNS.
Menurut Ps Kanit Subdit Kamneg, AKP Ancas Arta, penipuan berawal korban dikenalkan salah satu anggota keluarganya kepada pelaku yang dikatakan bisa meloloskannya menjadi CPNS.
Korban diimingi dapat menjadi tenaga honorer di pemerintahan dengan biaya sebesar Rp 5 juta. Namun setelah beberapa bulan menunggu, janji tak kunjung direalisasikan.
Meski demikian, pelaku kembali menawari korban menjadi CPNS pada formasi 2019/2020 tanpa ikut ujian tes. Mendengar rayuan, korban percaya dan memberikan sejumlah uang hingga mencapai total Rp 68 juta. Lagi-lagi korban menunggu janji, hingga akhirnya melapor ke polisi.
“Dalam aksinya pelaku menjanjikan dapat memberikan jatah CPNS kepada korban tanpa tes,” tandas AKP Ancas, Selasa (8/6).
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, didapati jila sebelumnya memang ada sejumlah korban yang ditawarkan untuk menjadi tenaga honorer. Namun perkara dianggap selesai setelah pelaku mengembalikan uangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman maksimal kurungan penjara selama empat tahun,” ujar AKP Ancas. (din/foto: ist)