BANJARMASIN, banuapost.co.id– Peredaran narkoba digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel. Dari hasil pengungkapan Jumat (11/6) lalu itu, selain meringkus pelakunya, AS (38), juga menyita barang bukti sabu seberat 8 kilogram.
Warga Jl Belitung Darat, Banjarmasin Barat, ditangkap di kawasan Jl Ahmad Yani Km 5, tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana.
Pengungkapan itu sendiri, menurut Kepala BNNP Kalsel, Brigjend Pol Jackson Arison Lapalonga, dalam jumpa awak media, Selasa (15/6), berawal dari informasi yang masuk.
Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam karung dicampur dengan beras.
“Awalnya petugas menemukan barang bukti 5 paket sabu seberat 4 kilogram disembunyikan di karung beras,” jelas Brigjend Jackson.
Pemeriksan intesif yang dilakukan, akhirnya membuat AS ‘bersenandung’. Ternyata ada sabu lagi di tempat lain yang memang disembunyikannya di rumahnya, Jl Kelayan A, Banjarmasin Banjarmasin Selatan.
“Disitu kami kembali menemukan 3 paket sabu dengan berat 4 kilogram yang juga disembunyikan dalam karung. Sehingga total sabu jadi sebanyak 8 kilogram lebih,” paparnya.
Dari pengungkapan kasus ini pula, diakui Brigjend Jackson, petugas masih terus mendalami dan mengejar jaringan yang berasal dari Kalimantan Utara tersebut.
“Bahkan kami juga masih melakukan pemantauan terhadap beberapa jaringan, baik antar provinsi maupun kabupaten kota di Kalsel,” imbuhnya.
Sementara AS, mengaku bersedia menjadi kurir karena dijanjikan Rp 20 juta. Namun belum menerima upah tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No: 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pasal ini pidana seumur hidup. (man/foto: ims)