JAKARTA, banuapost.co.id– Tuntas sudah sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan kemenangan pasangan calon (paslon) 01, Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMu)
Putusan yang dibacakan Hakim Aswanto dalam papat panelis hakim (RPH) MK, menerangkan, MK tidak mendapati alasan terus melanjutkan gugatan permohonan sengketa yang dilayangkan paslon 02, H Denny-H Difiradi (H2D).
“Permohonan sengketa ini tidak dapat diterima. Sehingga menyatakan keputusan KPU Kalsel sah untuk memenangkan paslon BirinMu,” ujar Aswanto sebagaimana dikutip dari tayangan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (30/7) siang.
Dari sidang yang sempat tertunda ini, H2D sebagai pihak pemohon yang melayangkan sengketa, dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 158 UU 10/2016. Sehingga tidak memiliki kedudukan hukum.
Pada sidang sebelumnya, sedikitnya ada 7 dalil dan ratusan alat bukti dugaan pelanggaran yang dibeberkan kuasa hukum H2D. Namun menurut MK, seharusnya bila pihak pemohon mengetahui dan merasa dirugikan, menyampaikan keberatannya, bukan lagi ke MK.
“Bukti foto dan video yang disampaikan tidak memberikan gambaran secara utuh tentang adanya aksi intimidasi ataupun premanisme yang dilakukan secara masif yang pada akhirnya telah menimbulkan ketakutan kepada masyarakat atau pemilih dalam pelaksanaan PSU,” tutur Aswanto.
Diakhir, Hakim Aswanto memerintahkan KPU Kalsel untuk segeranya menetapkan paslon Gubenur dan Wakil Gubernur terpilih, H Sahbirin Noor dan H Muhidin. Alhamdulillah. (oie/foto: ist)