JAKARTA, banuapost.co.id– Akhirnya lembaga anti rasuah, KPK, memakaikan rompi berwarna orange ke Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW). Dengan rompi khusus tersebut, statusnya pun menjadi tersangka.
Mantan jurnalis itu, diduga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU 2021-2022.
“KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan dan sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup, KPK telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara, periode 2017-2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, sebagaimana dilansir dari detik.com, Kamis (18/11).
Menurut Firli, KPK menahan Abdul Wahid selama 20 hari. Bahkan kepada Abdul Wahid, akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Sedang Maliki selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP. (yb/foto: dtk.com)