MEDAN, banuapost.co.id– Ternyata tak hanya dilaporkan di Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polresta Samarinda, pegiat sosial media Edy Mulyadi juga diadukan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kritik kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kaltim yang viral di media sosial (medsos), dianggap mengandung ujaran kebencian.
Kali ini pihak yang melaporkan, sebagaimana dilansir dari mediadelegasi.id, Irwansyah Gultom, Andi Atmoko Panggabean, Indra Alamsyah, Yusriando dan Cut Dian Mutia. Mereka mengaku sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia.
Laporan mereka ke Polda Sumut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No : STTLP/128/I/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 24 Januari 2022.
Irwansyah Gultom dkk melaporkan Edy Mulyadi terkait Undang Undang (UU) No: 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 dan UU No: 1/1946 Pasal 14 ayat 2 tentang Berita Bohong yang dapat mengganggu keamanan di tengah masyarakat.
Kepada wartawan di Medan, Senin (24/1), Irwansyah mengaku laporan itu dibuat karena komentar Edy Mulyadi di medsos diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian, mengandung unsur SARA serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat.
“Salah satu dugaan ujaran kebencian yang disampaikan, yaitu mengenai Menhan RI Prabowo Subianto,” jelasnya.
Karena itu sebagai praktisi hukum, sambung Irwansyah, dirinya dan kawan-kawan berkewajiban ikut serta dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Laporan ini merupakan bagian dari mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia. Karena itu kami berharap, Polda Sumut dapat menangani laporan ini dengan tegas dan profesional,” harapnya.
Sementara, Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang diminta konfirmasinya, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti,” katanya. (yb/foto: ist)