JAKARTA, banuapost.co.id– Ditetapkannya status Bahar bin Smith jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh Polda Jabar, Senin (3/1), mendapat apresiasi.
Apresiasi tak hanya datang dari politikus. Tapi juga organisasi keagamaan, seperti Muhammadiyah dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
““Penetapanya sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi menimbulkan keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat. Memang harus dilakukan penindakan hukum,” kata Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama, kepada awak media, Selasa (4/1).
Selain Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan status tersangka kepada TR, pengunggah video ceramah di Bandung, Jawa Barat tersebit.
Dalam video, Bahar bin Smith menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurrachman, dengan mempertanyakan dedikasinya sewaktu terjadi erupsi Semeru.
Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Menurut Raihan, meski media digital telah mempermudah untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab.
“Media digital memang seperti pisau bermata dua. Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana pemicu keributan, keonaran hingga konflik,” katanya mengingatkan.
Karena itu, sambung Raihan, diimbau kepada masyarakat untuk menggunakan media digital dalam hal-hal positif. Sebab memiliki banyak manfaat apabila betul-betul digunakan dengan tepat.
“Dalam konteks dakwah Islam, media digital menjadi tool untuk menyebarkan Islam yang memberdayakan. Sehingga benar-benar menjadi Islam Rahmatan Lil ‘Alamin,” tegasnya.
Begitupun dengan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Sunanto, langkah Polri dalam menindak Bahar bin Smith merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur.
Dari fakta penyidikan dan pemeriksaan, sebagaimana disampaikan Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, didapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung berupa barang bukti.
Upaya pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan, menurut Cak Nanto, bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata.
Melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, yang mengarah pada tindakan provokasi umat.
“Oleh karena itu jika terdapat kasus serupa, ya silahkan Anda buat laporan ke polisi dengan dilampiri bukti yang memadai,” jelas Cak Nanto, Selasa (4/1).
Kasus yang menimpa Bahar bin Smith, lanjut Cak Nanto, sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya tokoh-tokoh agama, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada umat.
”Umat butuh pencerahan dan penyegaran. Bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah,” tegasnya. (yb/foto: ist)