PELAIHARI, banuapost.co.id– Akibat terjaringnya anak di bawah umur cek in di kamar, hotel di Jl Samudera Kota Pelaihari dalam pengawasan Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.
Pemasangan tanda dari Satpol PP dan Damkar berlangsung Senin (7/2) petang dengan tertulis; “Bangunan ini berada di bawah pengawasan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut”
Pada spanduk tersebut dicantumkan pihak hotel sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 40 Tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Kasatpol PP dan Damkar Tala, M Kusri mengatakan, spanduk peringatan merupakan langkah awal dari tindakan yang akan diambil Pemkab Tala terhadap hotel dan penginapan yang melanggar perda.
Menurut M Kusri, sebelum menjaring tiga pasangan tanpa ikatan perkawinan, hotel tersebut juga pernah kedapatan menerima lima pasangan di luar nikah. Ketika itu pemilik hotel membuat perjanjian siap ditutup jika mengulang perbuatannya.
“Kalau perjanjiannya seperti itu, maka untuk menutup kami perlu berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dispenda dan bagian perizinan,” jelas M Kusri.
Seperti diberitakan, hotel tersebut Sabtu (5/2) malam kedapatan menerima tamu pasangan di luar nikah. Bahkan salah satunya wanita masih berusia 15 tahun. Ironisnya, pihak hotel menerima saja tamu di bawah umur hanya dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA). (zkl/foto: ist)